Masjid AL-MUJAHIDIN
Jl.Pangrango, Komplek Bank Indonesia, RT.07/RW.013
Kel. Kedaung, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan 15415
Bismillaahirrohmaanirrohiim
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah S.W.T yang telah memberikan petunjuk yang telah
memberikan petunjuk-Nya, sehingga Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Ta’mir
Masjid ini dapat
selesai disusun.
Sholawat dan salam
mudah-mudahan tercurah kepada junjungan kita Nabi
Besar Muhammad S.A.W.
yang telah mengajarkan
kita semua sesuatu
yang amat berharga untuk kehidupan di dunia dan akhirat yaitu
Al Islam.
Berikut
ini berisi tentang
hal-hal yang digunakan
sebagai dasar dalam
melakukan kegitan Ta’mir Masjid sehingga ada satu kesamaan pandangan pengurus dalam mencapai
tujuan organisasi.
Tiada gading yang tak retak, walaupun kami
sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun AD-ART ini, namun
penyusun sadar masih banyak kekurangan yang terjadi
disana sini. Oleh karena
itu saran, masukan yang konstruktif kami nantikan.
Akhirnya, saya sampaikan
terima kasih kepada
semua pihak yang
telah membantu dalam menyusun
AD-ART ini, semoga dicatat sebagai
amal shalih dan mendapat
balasan yang berlipat ganda
dari Allah Subhanahu Wa Ta’aala. Amiin.
Tangerang Selatan, 31 Oktober 2012
Penyusun,
Ahmad Mansur
KETUA
DAFTAR ISI
1. Kata Pengantar
.......................................................................1
2. DaftarIs
...................................................................................2
3. ANGGARANDAS AR TA’MIR MASJID AL-MUJAHIDIN...............3
4.BAB I
........................................................................................3
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
5.BAB II
.......................................................................................4
Asas, Tujuan dan Usaha
6.BAB III
.....................................................................................4
Visi dan Misi
7.BAB IV
......................................................................................4
Peranan, Fungsi dan Tugas
8.BAB V
.......................................................................................5
Keanggotaan, Struktur Organisasi
dan Perbendaharaan
9.BAB VI
.....................................................................................6
Perubahan
Anggaran Dasar Dan Pembubaran Organisasi
10.BAB VII
.................................................................................6
Aturan
Tambahan Dan Pengesahan
11. NGGARAN
RUMAH TANGGA TA’MIR MASJID AL-MUJAHIDIN .7
12. BAB I
....................................................................................7
Keanggotaan
13.BAB II
...................................................................................7
Organisasi
14.BAB III
..................................................................................9
Wewenang
dan Tanggung Jawab
15.BAB IV
...................................................................................9
Identitas
16.BAB V
.................................................................................... 9
Aturan
Tambahan dan Pengesahan
17.BAB VI
..................................................................................10
PENUTUP
ANGGARAN DASAR
TA’MIR MASJID “AL-MUJAHIDIN” KEDAUNG
M U Q A D D
I M A H
Sesungguhnya
Allah Subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna
dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah
menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya
di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan
yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran
yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat.
Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal sholih dalam
rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridhaan-Nya semata.
Untuk
mencapai kebahagiaan kehidupan di dunia dan akhirat dengan memperhatikan tatanan
masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah Subhaanahu wa ta’aala dan dengan
keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan
hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus
menerus dan penuh kebijaksanaan, maka, kami sebagia umat Islam berhimpun diri
dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir
Masjid “Al-Mujahidin” Kedaung atau disingkat “TAMAM”
Pasal 2. Waktu
Organisasi ini didirikan di Kelurahan
Kedaung pada tanggal 16 Dzulhijjah 1433 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 1
Nopember 2012 Masehi, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di
Masjid “Al-Mujahidin”, Jl. Pangrango RT.07, RW.13, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang
Selatan, Banten 15415.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4.
Asas
Organisasi
ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ para
Sahabat, & Qiyas
Pasal 5.
Tujuan
Terbinanya
umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal sholih dalam rangka mengabdi
kepada
Allah untuk
mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6.
Usaha
a.
Melakukan
'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak sesama manusia ke jalan yang benar.
b.
Menyelenggarakan
aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang dakwah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7.
Visi
Menjadi
masjid yang mandiri sebagai wadah pembinaan umat muslim, pengembangan dan pembangunan
masyarakat yang Islami.
Pasal 8.
Misi
a.
Menumbuhkan
dan mengembangkan Masjid Al-Mujahidin sebagai pusat kegiatan Islam
b.
Ikut
memelihara persatuan dan kesatuan sesama warga muslim di Kedaung dan sekitarnya
c.
Ikut serta
mendukung pemerintah melalui pembinaan akhlaqul karimah.
d.
Menciptakan
suasana kehidupan dan pemikiran yang Islami, di lingkungan masyarakat
e.
Ikut serta
mengantarkan dan mengembangkan masyarakat melalui teknologi informasi yang Islami.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9.
Peranan
Organisasi
ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10.
Fungsi
Organisasi
ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11.
Tugas
Organisasi
ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam.
BAB V
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12.
Keanggotaan
a.
Anggota Ta’mir
Masjid “Al-Mujahidin” adalah Jama’ah Masjid “Al-Mujahidin” yaitu warga muslim
di lingkungan Masjid “Al-Mujahidin”, selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.
b.
Setiap
Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13.
Struktur Organisasi
a.
Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid “Al-Mujahidin”.
b.
Kepemimpinan
organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Ta’mir Masjid “Al-Mujahidin” selanjutnya
disebut dengan Pengurus.
c.
Kepemimpinan
adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan
kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d.
Ketua
Pengurus dipilih dalam Musyawarah Jama’ah, dengan cara musyawarah untuk mufakat
dan pemilihan langsung yang memperoleh suara terbanyak adalah menjadi Ketua Pengurus.
e.
Anggota
Pengurus dipilih oleh Ketua Pengurus
f.
Untuk
mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Dewan Penasehat /Majelis
Tahkim / Dewan Syuro.
g. Dewan Penasehat / Majelis Tahkim
/ Dewan Syuro dipilih secara musyawarah untuk mufakat oleh Musyawarah Jama’ah, yang
hadir dalam undangan Musyawarah Jama’ah yang harus diselenggarakan oleh Ketua Pengurus.
Pasal 14.
Perbendaharaan
Kekayaaan
Ta’mir Masjid “Al-Mujahidin” diperoleh dari usaha-usaha, wakaf, shodaqoh,
jariyah, sumbangan, bantuan, hibah, yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15.
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16.
Pembubaran Organisasi
Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17.
Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “Al-Mujahidin” dimuat
dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
Pasal 18.
Pengesahan
Anggaran
Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “Al-Mujahidin”
tanggal 17 Dzulhijjah 1433
Hijriyah bertepatan dengan tanggal 1 Nopember 2012 Masehi di Masjid “Al-Mujahidin”, Jl. Pangrango RT.07,
RW.13, Kelurahan Kedaung, Kecamatan
Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15415.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TA’MIR MASJID “AL-MUJAHIDIN” KEDAUNG
BAB I
K E A N G G O T A A N
Pasal 1. Anggota
Jama’ah Masjid “Al-Mujahidin” yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap umat Islam yang berdomisili di sekitar Masjid Al-Mujahidin Jl. Pangrango RT.07, RW.13, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota
Tangerang Selatan, Banten 15415
Pasal 3. Status Anggota
a.
Jama’ah Masjid “Al-Mujahidin” adalah warga di lingkungan
Masjid Al-Mujahidin dan sekitarnya
b.
Status keanggotaan gugur bila telah murtad.
Pasal 4. Hak Anggota
a. Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan oleh Pengurus.
b. Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul,
saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pengurus.
Pasal 5. Kewajiban
Anggota
a.
Menjaga nama baik Masjid “Al-Mujahidin” dan jama’ahnya.
b.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c. Mentaati peraturan organisasi
yang berlaku.
BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 6. Musyawarah Jama’ah
a.
Musyawarah
Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan
paling sedikit satu kali dalam setahun.
b.
Musyawarah
Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan, maupun memilih Pengurus
periode berikutnya.
c.
Musyawarah
Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilaksanakan atas usulan Dewan Penasehat /Majelis
Tahkim / Dewan Syuro kepada Musyawarah Jama’ah.
Pasal 7. Peserta Musyawarah
Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah
Jama’ah Masjid “Al-Mujahidin”
Pasal 8. Badan Pengurus
a.
Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Ta’mir Masjid “Al-Mujahidin” yang selanjutnya disebut dengan Pengurus.
b.
Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan tiga orang Anggota.
c.
Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d.
Masa jabatan Pengurus dalam satu periode adalah 3 (tiga) tahun.
Selambat-lambatnya dua Minggu sebelum masa
kepengurusannya berakhir, Ketua Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah
Jama’ah, untuk memilih pengurus pada periode berikutnya.
e.
Apabila Ketua Pengurus tidak meyelenggarakan Musyawarah Jama’ah untuk
memilih pengurus pada periode berikutnya seperti diatur dalam Pasal 8.d. maka,
Penasehat, Wakil Jama’ah harus mengadakan Musyawarah Jama’ah untuk memilih
Ketua Pengurus yang baru.
Pasal 9.
Anggota Pengurus
a. Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua yang
merangkap Ketua Formatur, dibantu oleh minimal 2 (dua) anggota Formatur yang diambil dari
Jama’ah.
b. Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua
Pengurus Ta’mir Masjid “Al-Mujahidin” Kedaung dengan menerbitkan Surat Keputusan.
Pasal 10. Badan Pengawas
a.
Untuk
mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Dewan Penasehat / Majelis Tahkim
/ Dewan Syuro
b.
Dewan Penasehat / Majelis Tahkim / Dewan Syuro dipilih secara musyawarah untuk
mufakat oleh Musyawarah Jama’ah yang hadir dalam undangan Musyawarah Jama’ah
yang harus diselenggarakan oleh Ketua
Pengurus.
c.
Susunan Dewan Penasehat / Majelis Tahkim
/ Dewan Syuro terdiri dari minimal 3 orang penasehat
d.
Dewan Penasehat / Majelis Tahkim / Dewan Syuro berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada
Pengurus.
e.
Dewan Penasehat / Majelis Tahkim / Dewan Syuro berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun
tidak.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11. Wewenang Pengurus
a.
Pengurus
berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b.
Pengurus
berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c.
Pengurus
berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya
dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 12. Tanggung Jawab Pengurus
a.
Pengurus
bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah
ditetapkan.
b.
Pengurus
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam rapat Musyawarah Jama’ah.
BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 13. Identitas
a.
Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah
Jama’ah.
b.
Lambang organisasi Ta’mir Masjid “Al-Mujahidin” Kedaung adalah Gambar Kubah Masjid bertuliskan Masjid Al Mujahidin.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14. Aturan Tambahan
a.
Anggaran
Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “Al-Mujahidin”
Kedaung.
b.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 15. Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid “Al-Mujahidin” Kedaung ini, disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “Al-Mujahidin”
tanggal 16 Dzulhijjah 1433 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 1 Nopember 2012 Masehi
di Masjid “Al-Mujahidin”, Jl. Pangrango
RT.07, RW.13, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,
Banten 15415.
BAB VI
PENUTUP
Program Kerja Ta’mir Masjid “Al-Mujahidin” Kedaung pada dasarnya adalah merupakan amanah organisasi yang harus
dilaksanakan oleh pengurus sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang ada
serta partisipasi aktif jama’ah. Karena itu dinamika kegiatan Ta’mir Masjid “Al-Mujahidin”
Kedaung, sangat dipengaruhi oleh pengurus dalam
menjabarkan dan merealisasikan program kerja ini. Dengan usaha yang terencana,
teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, serta dengan mengharap pertolongan
Alloh SWT, Insya Alloh, apa yang telah diprogramkan dapat terlaksana dengan baik.
Disahkan di Tangerang Selatan 1 Nopember 2012 M / 16 Dzulhijjah1433 H
Mewakili “Musyawarah Jama’ah”
- Bapak H. Djumhadi MD. S.Pd.
- Bapak H. Sarnan Sulaiman
- Bapak H. Yanuar M. Tanjung (Ketua RT.07/RW.13)
- Bapak H.Ismail Fahmi, Drs.
- Bapak Triwulanto, S.Sos.
- Bapak Sigit Indradi, SH.
- Bapak H.Patria Muslimin
- Ibu Hj. Hamamah Tanjung
- Ibu Hj. Asmawati
- Ibu Lies Triwulanto
Asm wr.wb., mohon ijin untuk copy/ nyontoh AD/ART nya untuk mesjid Al Islah di Komp.Tirtawening Cibiru Bandung. Terimakasih, jazakumullah khoir
BalasHapusWa'alaikum salam wr.wb.
HapusSilakan, semoga bermanfaat, Amiin
Assalamu'alaikum, mohon izin copas AD ART
BalasHapus